Persyaratan dan Kelengkapan Usul Kenaikan Pangkat

Kelengkapan berkas ini merupakan kelengkapan berkas yang akan dibawa ke Badan Kepegawaian Negara,  PNS wajib mengupload berkasnya ke aplikasi DOA PEGAWAI sehingga pengelola kepangkatan pada BKPSDM Kab. Bone dapat mendownload dan print dokumen kepegawaian PNS yang akan naik pangkat.  untuk berkas yang asli wajib di masukkan oleh PNS.  jadi berkas yang masuk ke BKPSDM BONE adalah berkas yang diminta sesuai persuratan yang dikeluarkan setiap periode kepangkatan dan lainnya akan di download pada DOA PEGAWAI.

PNS yang dokumen kepegawaiannya tidak lengkap diunggah pada DOA PEGAWAI dan Datanya tidak update pada aplikasi MY LIKE BONE,  maka tidak akan diproses kenaikan pangkatnya.

A. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN UNTUK JABATAN STRUKTURAL

  1. Surat pengantar dari pimpinan instansi/unit kerja;
  2. Foto copy Karpeg yang telah dilegalisir;
  3. Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dilegalisir;
  4. Foto copy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
  5. Foto copy SK Pengangkatan Jabatan Struktural yang telah dilegalisir;
  6. Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan yang telah dilegalisir;
  7. Foto copy Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir;
  8. Foto copy SKP Tahun 2018 dan SKP Tahun 2019 Asli;
  9. Foto copy STLUD bagi yang pindah ruang/golongan yang telah dilegalisir;
  10. Foto copy Sertifikat Latpim II, III, IV yang telah dilegalisir;
  11. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  12. Foto copy SK Kenaikan Pangkat atasan langsung;
  13. Foto copy sah SK pembebasan sementara bagi PNS yang sebelumnya memangku jabatan fungsional;

B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Surat pengantar dari pimpinan instansi/unit kerja;
  2. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli dan Foto copy PAK lama yang telah dilegalisir;
  3. Foto copy Karpeg yang telah dilegalisir;
  4. Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dilegalisir;
  5. Foto copy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
  6. Foto copy SK Pengangkatan Jabatan Fungsional/Inpassing yang telah dilegalisir;
  7. Foto copy SK Jabatan Fungsional Guru yang telah dilegalisir (bagi guru yang pertama kali naik pangkat);
  8. Foto copy Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir;
  9. Foto copy SKP Tahun 2018 dan SKP Tahun 2019 Asli;
  10. Foto copy SK Mutasi (bagi yang pernah dimutasi) yang telah dilegalisir;
  11. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  12. Surat Pengantar PAK dari yang berwenang bagi PNS yang ke golongan IV/b ke atas;
  13. Foto copy SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali bagi PNS yang telah 5 (lima) tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang telah dilegalisir;
  14. Asli surat pengalaman bekerja minimal 2 tahun bagi fungsional tertentu yang baru diangkat;
  15. Foto copy SK Kenaikan Pangkat atasan langsung;
  16. Hasil Klarifikasi Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik dan Guru untuk menjadi Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  17. Pemangku Jabatan Fungsional Guru Madya Golongan Ruang IV/a untuk menjadi Guru Madya Golongan Ruang IV/b, Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dengan melampirkan Surat Pengantar Pemeriksaan DUPAK dan Surat Pengantar Hasil Pemeriksaan DUPAK serta Berita Acara Penilaian Angka Kredit dan Penilaian Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan masing-masing Asli dan Foto copy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  18. Pemangku Jabatan Fungsional Guru Pertama Golongan ruang III/a menjadi Guru Pertama Golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda Golongan ruang III/d menjadi Guru Madya Golongan ruang IV/a melampirkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit dan Penilaian Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan masing-masing Asli dan Foto copy yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  19. Pemangku Jabatan Fungsional tertentu golongan ruang IV/a ke bawah melampirkan SK Tim dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asli masing-masing;

C.  KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG TIDAK MEMANGKU JABATAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL

  1. Surat pengantar dari pimpinan instansi/unit kerja;
  2. Foto copy Karpeg yang telah dilegalisir;
  3. Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dilegalisir;
  4. Foto copy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
  5. Foto copy Konversi NIP Baru yang telah dilegalisir;
  6. Foto copy SKP Tahun 2018 dan SKP Tahun 2019 Asli;
  7. Foto copy SK Mutasi (bagi yang pernah dimutasi) yang telah dilegalisir;
  8. Foto copy STLUD bagi yang pindah ruang/golongan yang telah dilegalisir;
  9. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  10. Foto copy SK Kenaikan Pangkat atasan langsung;

D. Khusus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Sarjana/Diploma dan baru pertama kali dipergunakan untuk kenaikan pangkat harus melampirkan :

  1. Surat Izin Belajar dari pejabat yang berwenang (minimal Eselon II.a);
  2. Surat Keterangan Keabsahan Ijazah dari Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah;
  3. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Ijazah Sarjana/Diploma melalui proses konversi/transfer melampirkan Transkrip Nilai Ijazah yang dikonversi;
  4. Bukti Keaslian Ijazah berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *