5 Tips Cepat Naik Pangkat dan Golongan PNS untuk Guru

Setiap guru tentu ingin hidup lebih sejahtera. Meski pekerjaan ini merupakan suatu bentuk pengabdian, menjadi guru adalah suatu pekerjaan profesional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengejar kenaikan pangkat dan golongan PNS.

Mendapat kenaikan pangkat bagi seorang guru yang berstatus sebagai PNS bukan perkara mudah. Untuk bisa mencapai hal tersebut, setiap guru harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Seorang guru bisa menduduki jabatan fungsional jika sudah berstatus sebagai PNS. Jabatan fungsional guru terbagi dalam 4 jenjang dan 9 golongan.

GolonganJenjang PangkatJenjang Jabatan
III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/ePenata MudaPenata Muda Tk. IPenataPenata Tk. IPembinaPembina Tk. IPembina Utama MudaPembina Utama MadyaPembina UtamaGuru pertamaGuru PertamaGuru MudaGuru MudaGuru MadyaGuru MadyaGuru MadyaGuru UtamaGuru Utama

Susunan di atas dari pangkat paling rendah, ke pangkat paling tinggi.

Kenaikan Jabatan & Pangkat Fungsional Guru

Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan dan pangkat fungsional guru.

Syarat-syarat untuk kenaikan jabatan fungsional guru adalah:

  • Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK.
  • Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.
  • Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan
  • Pekerjaan (DP3), pada jangka waktu 1 tahun terakhir.

Syarat kenaikan pangkat fungsional guru adalah:

  • Memenuhi angka kredit minimal.
  • Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.
  • Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.

Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru

Berikut ini adalah beberapa tips supaya Anda bisa mendapat kenaikan pangkat atau jabatan fungsional guru.

1. Memahami Dasar Hukum

Peraturan kenaikan pangkat PNS guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Setiap prosedur, alur, persyaratan, dan informasi lain diatur dengan suatu dasar hukum tertentu.

Anda harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang digunakan dalam konteks ini. Adapun beberapa dasar hukumnya adalah:

  • Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya.
  • Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya.

Selain dasar hukum di atas, ada buku pedoman digunakan, yaitu:

  • Buku 4 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
  • Buku 5 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman Penilaian Kegiatan PKB.

Isi dari dasar hukum dan buku pedoman di atas akan membantu Anda menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru.

2. Membuat Perencanaan untuk Memenuhi Persyaratan

Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, Anda harus bisa menyusun rencana yang tepat.

Adapun instrumen penilaian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan guru PNS diantaranya: AKK (Angka Kredit Kumulatif), AKPKB (Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan AKK (Angka Kredit Penunjang).

Setiap jabatan memiliki standar nilainya masing-masing. Anda bisa memetakan posisi Anda sekarang, dan butuh berapa poin untuk bisa naik jabatan. Setelah itu Anda bisa merencanakan berbagai hal supaya bisa mengejar poin angka kredit yang dibutuhkan.

Sebagai gambaran, Anda bisa melihat ilustrasi mengenai standar poin yang dibutuhkan untuk tiap jabatan fungsional guru berikut ini.

golongan pns

Untuk melihat angka kredit, Anda harus mengurus DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) Tahunan. Dengan demikian Anda bisa mendapat PAK (Penetapan Angka Kredit) Tahunan dan bisa melihat seluruh poin yang diperoleh.

Mengetahui poin angka kredit yang diperoleh akan memudahkan Anda dalam menyusun perencanaan mengejar kekurangan poin angka kredit.

Baca Juga : Ingin Naik Pangkat? Ini Komposisi Angka Kredit Guru yang Dibutuhkan

3. Rutin Mengikuti Diklat dan Membuat Karya

PKB memiliki 3 unsur penting yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Pengembangan diri bisa ditingkatkan dengan dengan rutin mengikuti diklat, seminar, terlibat dalam kegiatan kolektif, dll.

Anda juga harus berani memulai untuk membuat suatu publikasi ilmiah dan karya inovatif. Apapun itu bentuknya, buat saja terlebih dahulu. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa dikembangkan lagi.

Dengan aktif melakukan hal-hal tersebut, Anda bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang dibutuhkan.

4. Meningkatkan Gelar Pendidikan

Meningkatkan kualifikasi pendidikan akan lebih memudahkan Anda dalam mengejar kenaikan pangkat. Sebelum kuliah lagi, pastikan untuk mengurus Surat Izin Belajar Guru.

Mengambil pendidikan lanjutan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai guru. Anda harus mengambil kelas karyawan supaya tidak ada bentrok waktu kuliah dengan tanggung jawab pekerjaan.

5. Bertanya pada Orang yang Berpengalaman

Mengurus kenaikan pangkat guru cukup rumit dan harus senantiasa menyesuaikan dengan birokrasi yang sudah ditetapkan.

Tak jarang para guru mengalami kesulitan atau bingung dalam mengurusnya.

Jangan malu untuk bertanya pada pihak-pihak yang memang paham. Anda bisa bertanya pada sesama rekan atau bertanya langsung pada Penilai Angka Kredit atau Pegawai Dinas Pendidikan yang mengurus masalah kenaikan pangkat guru.

Mintalah penjelasan secara terperinci mengenai langkah-langkah pengurusan hingga dan berbagai informasi penunjang lainnya.

Itu dia sedikit ulasan mengenai pengajuan kenaikan pangkat dan golongan PNS guru. Ulasan di atas semoga bisa menjadi bahan referensi yang bermanfaat bagi guru-guru yang sedang mengurus kenaikan pangkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *